Analisis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Melalui Arbitrase Syari’ah Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Studi Perspektif Politik Hukum Islam)
DOI:
https://doi.org/10.47453/eduprof.v1i2.98Keywords:
Analisis, Undang-Undang, Bantuan HukumAbstract
ABSTRACT
Bantuan hukum merupakan makna dari accsess to justice yaitu kemampuan rakyat dalam mecari dan memperoleh pemulihan hak-haknya hanya melalui institusi peradilan formal dan informal. Adanya pengaturan mengenai pemberi bantuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tersebut merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin. Politik hukum merupakan sesuatu yang mendasari kebijakan dasar diundangkannya suatu regulasi dan dasar kebijakan diberlakukannya suatu regulasi tertentu dalam tatanan sistem hukum nasional. Pengaturan dan keberlakuan regulasi perbankan syari’ah di Indonesia dalam perspektif politik hukum Islam suatu yang patut untuk dipahami, eksistensi regulasi perbankan syari’ah di Indonesia saat ini memperkuat teori positivisasi hukum Islam dan memperkuat paradigma hukum profetik dalam sistem hukum nasional. Permasalan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan terkait Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum melalui arbitrase Syari’ah dalam menyelesaikan sengketa perbankan Syari’ah perspektif politik hukum islam ? dan bagaimana pelaksaan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum melalui arbitrase Syari’ah dalam menyelesaikan sengketa perbankan syari’ah ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih mendalam terhadap perspektif politik hukum Islam terkait Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum melalui arbitrase Syari’ah dalam penyelesaian sengketa perbankan syari’ah, manfaat dari penelitian ini secara keseluruhan diharapkan bisa menambah khazanah keilmuan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakan (library resrech) yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber primer. Berdasarkan hasil analilsis maka dapat disimpulkan pengaturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum tersebut yang paling pokok adalah memberikan bantuan hukum sebagai alat dalam penegakan hukum dan keadilan. Bantuan hukum tersebut dapat dilakukan secara eksis ketika subjek pemberi bantuan hukum, para penegak hukum, lembaga hukum arbitrase syari’ah (Basyarnas) berfungsi dengan baik. Sedangkan Pandangan politik hukum islam yang menjadi pokok tujuan adalah terbentuknya produk hukum yang berkeadilan berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadist, Ijma dan Qias dalam konsep maupun praktiknya. Maka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum melalui arbitrase Syari’ah dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah, dengan proses/mekanisme dan perjanjian yang jelas, klausul perjanjian arbitrase sebelum maupun sesudah perjanjian terkait sejak awal maka memberikan kemudahan dalam menyelesaikan sengketa perbankan maupun non perbankan.
Legal aid is the meaning of access to justice, namely the ability of the people to seek and obtain restoration of their rights only through formal and informal justice institutions. The regulation regarding legal aid providers in Law Number 16 of 2011 is a guarantee of the constitutional rights of poor people or groups of people. Legal politics is something that underlies the basic policy of promulgation of a regulation and the policy basis for the enactment of a certain regulation in the order of the national legal system. The regulation and enforcement of sharia banking regulations in Indonesia in the perspective of Islamic law politics is something that should be understood, the existence of sharia banking regulations in Indonesia currently strengthens the positivization theory of Islamic law and strengthens the prophetic legal paradigm in the national legal system. The problem raised in this study is how are the regulations related to Law Number 16 of 2011 concerning legal assistance through Sharia arbitration in resolving sharia banking disputes from the perspective of Islamic law politics? and how is the implementation of Law Number 16 of 2011 concerning legal assistance through sharia arbitration in resolving sharia banking disputes? The purpose of this study is to find out more deeply about the political perspective of Islamic law related to Law Number 16 of 2011 concerning legal aid through Sharia arbitration in the settlement of sharia banking disputes, the benefits of this research as a whole are expected to add to the scientific treasures. The approach method used is normative juridical, which is a research that emphasizes the science of law. Data collection is done through library research (library research) that is using library materials as primary sources. Based on the results of the analysis, it can be concluded that the regulation contained in Law Number 16 of 2011 concerning legal aid is the most basic of providing legal assistance as a tool in law enforcement and justice. Such legal aid can exist when the subject of legal aid providers, law enforcers, sharia arbitration legal institutions (Basyarnas) function properly. While the political view of Islamic law which is the main goal is the formation of a just legal product based on the Qur'an, Al-Hadith, Ijma and Qias in concept and practice. Therefore, the implementation of Law Number 16 of 2011 concerning legal assistance through Sharia arbitration in resolving sharia banking disputes, with a clear process/mechanism and agreement, clauses in the arbitration agreement before and after the relevant agreement from the beginning will provide convenience in resolving banking disputes and non-banking.
References
Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik Indoneisa, PT Gramedia, Jakarta, 1986.
Azhary, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur- Unsurnya, Universitas Indonesia (UII Press), Jakarta, 1995.
A. Mukthie Fadjar, Pemilu dan Demokrasi: Membangun Pemilu Legislatif, Presiden, Kepala Daerah dan Penyelesaian Hasil Pemilu Secara Demokratis, Setara Press, Malang, 2013.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1997. Bambang Widjojanto, Partai Politik, Konstitusi dan Pemilu Asosiasi Pengajar
HTN-HAN dan In-Trans, Jawa Timur, 2004.
Dafid Held, Model of Democracy, Akbar Tandjung Institut, Jakarta, 2007.
David Held, Demokrasi dan Tatanan Global: Dari Negara Modern Hingga Negara Metropolitan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Hotma P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, TTP, PT Penerbit Erlangga, 2010.
Hanta Yuda AR, Partai Politik, Pemilu, Koalisi Pemerintahan, dan Prospek Demokrasi, The International Institute Center for Public Policy Research, Indonesia, 2009.
Hendra Nurtjahyo, Filsafat Demokrasi, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2008.
Hassan, Politik Hukum Pengaturan Penyederhanaan Partai Politik Pasca Reformasi (Studi Tentang Electoral Thereshold dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2003). Tesis Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
I Dewa Gede Palguna, Pengaduan Konstitusional (Constitusional Complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Janedri M. Gaffar, Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, Konpress, Jakarta, 2013. Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Konstitusi Press,
Jakarta, 2006.
Kacung Marijan, Sistem Politik Indonesia Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru, Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Lusia Indrastuti dan Susanto Polamolo, Hukum Tata Negara dan Reformasi Konstitusi di Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2003.
Marc Iver, Negara Modern, Bina Aksara, Jakarta, 1988.
Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2014. Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media,
Yogyakarta, 1999.
M. Rifqinizamy Karsayuda, Pembentukan Partai Politik Lokal di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Perspektif Yuridis Konstitusional, UB Press, Malang, 2013.
M. Syahri, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2013.
Munir Fuady, Konsep Negara Demokrasi, PT Refika Aditama, Bandung, 2010. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia, Jakarta, 1977.
M. Alfan Alfian, Demokrasi Pilihlah Aku Earna-Warni Politik Kita, Malang: In- Trans Publishing, Malang, 2009.
Nurainun Mangunsong, Pengantar Hukum Indonesia, Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2012.
Nukthoh Arfawie Kurde, Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Noor MS Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.
Ni’matul Huda, Perkembangan Hukum Tata Negara: Prdebatan dan Gagasan Penyempurnaan, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Revew, FH UII Press, Yogyakarta, 2005.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Soejono Soekanto, Dkk, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 1997.
Soerjono Soekanto, Penelitian Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Srijanti Dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.
Samuel P. Huntington, Gelombang Demokrasi Ketiga, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1997.
Thomas Meyer, Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi, Friedrich- Ebert-Stiftung (FES), Jakarta, 2012.
Umaruddin Masdar, Membaca Pikiran Gus Dur dan Amin Rais Tentang Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999.
Sekretariat Jendral Bawaslu RI, Kajian Sistem Kepartaian, Sistem Pemilu, dan Sistem Presidensial, Tahun 2015.
II. Jurnal
Artis, Eksistensi Partai Politik dan Pemilu Langsung dalam Konteks Demokrasi di Indonesia, Jurnal Sosial Budaya, Vol. 9, No. 1, Januari-Juli 2012.
Bisariyadi, Keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam Politik Legislasi Nasional, Jurnal Rechtsvinding, Volume 4, Nomor 3, Desember 2015.
Dedy Nuramsi, Kerangka Cita Hukum (Recht Idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1, Juni 2014.
Hariyono Tardjono, Reorentasi Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, Jurnal Renaissance, Vol. 1, No. 02, Agustus 2016.
Jimly Assiddiqie, Partai politik dan Pemilihan Umum Sebagai Instrumen Demokrasi, Jurnal Konstitusi, Vol. 3, No. 4, Desember 2006.
Jimly Assiddiqie, Dinamika Partai politik dan Demokrasi, e-paper, Diakses Tanggal 1 Januari 2017.
Janpatar Simamora, Tafsir Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 3, September 2014.
Lucky Sandra Amalia, Evaluasi Sistem Kepartaian di Era Reformasi, Jurnal Penelitian Politik, Vol. 10, No. 2 Desember 2013.
M. Ilham F. Futuhena, Politik Hukum Perundang-Undangan: Mempertegas Formulasi Legislasi yang Progreasif, Jurnal Recht Vinding, Vol. 2, No. 3 Desember 2003.
Munafrizal Manan, Partai Politik dan Demokrasi Indonesia Meyongsong Pemilihan Umum Tahun 2014, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 4, No. 4, Desember 2012.
Muntoha, Demokrasi dan Negara Hukum, Jurnal Huku, Nomor 3, Volume 16, Juli Tahun 2016.
Teguh Imansyah, Regulasi Partai Politik dalam Mewujudkan Penguatan Partai dan Fungsi Partai Politik, Jurnal Recht Vinding, Vol. 1, No. 3, Desember 2012.
III. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang partai politik
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Partai Politi Tahun 2007 Risalah Rapat Rancangan Undang-Undang Partai Politik Tahun 2007
Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Solopos.com, Perseteruan KMP-KIH Bisa Lumpuhkan Parlemen, Jum’at, 31/10/2014, Diakses Pada Tanggal 9 Agustus 2016.
http://any.web.id/arti-oportunis.info. Diakses Pada tanggal 28 28 November 2016.
http://indonesia dalam sejarah.blogspot.co.id/2013/04/asal mulapartai politik.html?m=1. Diakses pada Tanggal 7 Januari 2017.
http://indonesia dalam sejarah.blogspot.co.id/2013/04/asal mulapartai politik.html?m=1, op.cit, Diakses pada Tanggal 7 Januari 2017.
http://id.mwikipedia.org/wiki/Dewan_Bangsawan_Britania_Raya, Diakses pada Tanggal 7 Januari 2017
http://id.m.wikipedia.org/wiki/kader, Diakses pada Tanggal 7 Januari 2017.
http://teori-politik.blogspot.co.id/2016/03/institusionalisasi-partai- politik.html?m=1. Diakes pada Tanggal 8 Januari 2017
http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?act=view&buku_id=79600&mod=penel itian_detail&sub=PenelitianDetail&typ=html. Diakses pada Tanggal 8 Januari 2017.
http://ugm.ac.id/id/berita/4509kelembagaan.partai.politik.indonesia.masih.lemah, Dakes pada tanggal 6 Januari 2017.
http://universitasislamoki.blogspot.co.id/2014/10/cita-hukum-pancasila- pembukaan-dan.html?m=1. Diakses pada Tanggal 7 Februari 2017.