Meningkatkan Kemampuan Kepala Madrasah Aliyah Sewilayah Binaan Dalam Menyusun RKA Melalui Workshop
DOI:
https://doi.org/10.47453/eduprof.v1i1.10Keywords:
Penelitian, Workshop, MadrasahAbstract
The head of madrasah as education manager must be able to prepare RKA to achieve madrasah goals. However, in reality the head of madrasah in the research target area is still unable to prepare the RKA optimally. The purpose of this research is to improve the ability of madrasah principals in the target areas in preparing RKA through workshops. This research is classified as a school action research involving 7 (seven) principals of madrasah in the research target area. The research was conducted in two cycles, each cycle consisting of four stages, namely: planning, acting, observing, and reflecting. The results showed that the classical mean score of madrasah principals in preparing RKA increased from 74.93 in cycle I to 90.07 in cycle II. The percentage of completeness also increased, from 1 person (14.29%) in the first cycle to 7 people (100%) in the second cycle. Thus it can be concluded that the ability of madrasah principals in the target areas in preparing RKA can be improved through workshops.
Abstrak
Kepala madrasah sebagai pengelola pendidikan harus mampu menyusun RKA untuk mencapai tujuan madrasah. Namun pada kenyataannya kepala madrasah dalam wilayah binaan peneliti masih belum mampu menyusun RKA dengan optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan kemampuan kepala madrasah se wilayah binaan dalam menyusun RKA melalui workshop. Penelitian ini tergolong penelitian tindakan sekolah yang melibatkan 7 (tujuh) kepala madrasah se wilayah binaan peneliti. Penelitian dilakukan dengan dua siklus, setiap siklus terdiri atas empat tahap, yaitu: perencanaan, tindakan, observasi, dan refleksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai rerata klasikal kepala madrasah dalam menyusun RKA naik dari 74,93 pada siklus I menjadi 90,07 pada siklus II. Persentase ketuntasan juga mengalami kenaikan, yaitu dari 1 orang (14,29%) pada siklus I menjadi 7 orang (100%) pada siklus II. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kemampuan kepala madrasah se wilayah binaan dalam menyusun RKA dapat ditingkatkan melalui workshop
References
Amstrong. Penilaian Pendidikan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka, 1990..
Utama. As’ad. Psikologi Industri, Seri Sumber Daya Manusia. Jogjakarta, 1987.
Liberty Badudu.. Cakrawala Bahasa Indonesia. Jakarta: IKIP Bandung, 1988.
Japar, M., Zulela, M. S., & Mustoip, S. (2018). Implementasi pendidikan karakter. Jakad Media Publishing.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tersedia di: https://kbbi.web.id/lokakarya (diakses tanggal 23 Desember 2018).
Kemenag & Australian Aid. Modul 2 Rencana Kerja Madrasah dan Rencana Kerja & Anggaran Madrasah. Jakarta: Kemenag & Australian Aid., 2017.
Kusumah, Wijaya & Dwitagama, Dedi. Mengenal Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: PT. Idenks, 2009.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Muhaimin, dkk. Manajemen Pendidikan: Aplikasinya Dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/ Madrasah. Jakarta: Kencana, 2009.
Siswanto. Kurikulum Pendidikan Teknik. Jakarta : P2LPTK. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, 1989.
Wahjosumidjo. Kepemimpinan Kepala Madrasah Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008.