PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PEMERIKSAAN DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA DAN PENILAIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Authors

  • Tri Ginanjar Laksana

DOI:

https://doi.org/10.47453/eduprof.v2i1.158

Abstract

Berbicara masalah persamaan dan perbedaan pemeriksaan dalam sengketa Tata Usaha Negara dan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kompetensi absolute yang dimiliki oleh Peradilan Tata Usaha Negara. Tulisan ini membahas bagaimana persamaan dan perbedaaan pemeriksaan antara sengketa TUN dan penilaian ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang di Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan menggunakan metode deskriptif analitis didapatkan sebuah kesimpulan bahwa ada persamaan dan perbedaan pemeriksaan sengketa tata usaha Negara dan penilaian unsure penyalahgunaan wewenang. Persamaan keduanya bisa dilihat dalam hal terbukanya sidang untuk umum, kehadiran dalam persidangan, dan diperbolehkannya mencabut gugatan penggungat atau permohonan pemohon. Sementara perbedaannya bisa dilihat dalam hal pendahuluan pemeriksaan, dalam acara pemeriksaan, dalam pengecualiaan istilah “terbuka untuk umum” dan akibat hukum jika pengecualian itu tidak dipenuhi, kesempatan mengajukan gugatan sekali lagi jika penggungat atau pemohon tidak hadir dalam persidangan, pemeriksaan pokok gugatan atau permohonan oleh hakim, dan dalam hal upaya hukum lanjutan.

References

S.F. Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Togyakarta, 2003.
Wiryono, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, cet-1, Sinar Grafika, Jakarta 2007.
W. Riawan Tjandra, Teori dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara, cet-5, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2010.
Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, cet-1, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasif di Indonesia, cet-3, FH UII Press, Yogyakarta, 2011.
Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahagunaan Wewenang..

Published

2022-03-25

How to Cite

Laksana, T. G. (2022). PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PEMERIKSAAN DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA DAN PENILAIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG. Eduprof : Islamic Education Journal, 2(1), 193–204. https://doi.org/10.47453/eduprof.v2i1.158