Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
DOI:
https://doi.org/10.47453/eduprof.v2i1.96Keywords:
Politik, Hukum. PembentukanAbstract
ABSTRACT
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konfigurasi politik yang terjadi sebagai latarbelakang lahirnya ketentuan pasal 13 huruh e tentang kewajiban partai politik. Disamping itu, dengan mengetahui bagaimana konfigurasinya, penelitian ini juga bertujuan untuk mencari tahu terkait alasan mengapa dalam pasal 13 huruf e tersebut hanya mewajibkan partai politik dalam menyalurkan aspirasi politik anggotanya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data pimer dan data sekunder. Data primer diambil langsung dari Naskah UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen, naskah UU No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008, Naskah UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Naskah UU No. 31 Tahun 2002 tentang partai politik, Lampiran UU No. 12 Tahun 2011 tenatang pembentukan peraturan perundangundangan, dan risalah rapat pembahasa rancangan undang-undang tentang partai politik tahun 2007. Sementara untuk data sekunder, penulis proleh dari bahanbahan kepustakaan berupa buku, hasil penelitian, jurnal, makalah, internet yang berhubungan dengan objek penelitian. Adapun data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskripsi. Setelah melihat bagaimana konfigurasinya, hasil penelitiannya menunjukkan, ada keinginan untuk memperkuat ketentuan terkait dengan hak-hak (kepentingan) politik anggota partai yang sebelumnya banyak diabaikan, sehingga dalam rangka itu dirumuskanlah dalam pasal 13 huruf e yang mewajibkan partai dalam menyalurkan aspirasi politik anggotanya.
This study aims to find out how the political configuration that occurs as a background for the birth of the provisions of Article 13 letter e concerning the obligations of political parties. In addition, by knowing how the configuration is, this study also aims to find out the reasons why Article 13 letter e only requires political parties to channel the political aspirations of their members. The data used in this study are primary data and secondary data. Primary data are taken directly from the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as a result of the amendments, the text of Law no. 2 of 2011 concerning amendments to Law no. 2 of 2008, the text of Law no. 2 of 2008 concerning Political Parties, Law No. 31 of 2002 concerning political parties, Attachment to Law no. 12 of 2011 concerning the formation of laws and regulations, and the minutes of the meeting to discuss the draft law on political parties in 2007. As for secondary data, the authors obtained from library materials in the form of books, research results, journals, papers, internet related to the object of research. The primary and secondary data were then analyzed qualitatively and presented in the form of a description. After seeing how the configuration is, the results of the research show that there is a desire to strengthen the provisions related to the political rights (interests) of party members which were previously ignored, so that in that context it is formulated in article 13 letter e which obliges parties to channel the political aspirations of their members.
References
Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik Indoneisa, PT Gramedia, Jakarta, 1986.
Azhary, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur- Unsurnya, Universitas Indonesia (UII Press), Jakarta, 1995.
A. Mukthie Fadjar, Pemilu dan Demokrasi: Membangun Pemilu Legislatif, Presiden, Kepala Daerah dan Penyelesaian Hasil Pemilu Secara Demokratis, Setara Press, Malang, 2013.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1997. Bambang Widjojanto, Partai Politik, Konstitusi dan Pemilu Asosiasi Pengajar
HTN-HAN dan In-Trans, Jawa Timur, 2004.
Dafid Held, Model of Democracy, Akbar Tandjung Institut, Jakarta, 2007.
David Held, Demokrasi dan Tatanan Global: Dari Negara Modern Hingga Negara Metropolitan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Hotma P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, TTP, PT Penerbit Erlangga, 2010.
Hanta Yuda AR, Partai Politik, Pemilu, Koalisi Pemerintahan, dan Prospek Demokrasi, The International Institute Center for Public Policy Research, Indonesia, 2009.
Hendra Nurtjahyo, Filsafat Demokrasi, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2008.
Hassan, Politik Hukum Pengaturan Penyederhanaan Partai Politik Pasca Reformasi (Studi Tentang Electoral Thereshold dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2003). Tesis Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
I Dewa Gede Palguna, Pengaduan Konstitusional (Constitusional Complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Janedri M. Gaffar, Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, Konpress, Jakarta, 2013. Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Konstitusi Press,
Jakarta, 2006.
Kacung Marijan, Sistem Politik Indonesia Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru, Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Lusia Indrastuti dan Susanto Polamolo, Hukum Tata Negara dan Reformasi Konstitusi di Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2003.
Marc Iver, Negara Modern, Bina Aksara, Jakarta, 1988.
Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2014. Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media,
Yogyakarta, 1999.
M. Rifqinizamy Karsayuda, Pembentukan Partai Politik Lokal di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Perspektif Yuridis Konstitusional, UB Press, Malang, 2013.
M. Syahri, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2013.
Munir Fuady, Konsep Negara Demokrasi, PT Refika Aditama, Bandung, 2010. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia, Jakarta, 1977.
M. Alfan Alfian, Demokrasi Pilihlah Aku Earna-Warni Politik Kita, Malang: In- Trans Publishing, Malang, 2009.
Nurainun Mangunsong, Pengantar Hukum Indonesia, Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2012.
Nukthoh Arfawie Kurde, Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Noor MS Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.
Ni’matul Huda, Perkembangan Hukum Tata Negara: Prdebatan dan Gagasan Penyempurnaan, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Revew, FH UII Press, Yogyakarta, 2005.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Soejono Soekanto, Dkk, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 1997.
Soerjono Soekanto, Penelitian Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Srijanti Dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.
Samuel P. Huntington, Gelombang Demokrasi Ketiga, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1997.
Thomas Meyer, Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi, Friedrich- Ebert-Stiftung (FES), Jakarta, 2012.
Umaruddin Masdar, Membaca Pikiran Gus Dur dan Amin Rais Tentang Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999.
Sekretariat Jendral Bawaslu RI, Kajian Sistem Kepartaian, Sistem Pemilu, dan Sistem Presidensial, Tahun 2015.
II. Jurnal
Artis, Eksistensi Partai Politik dan Pemilu Langsung dalam Konteks Demokrasi di Indonesia, Jurnal Sosial Budaya, Vol. 9, No. 1, Januari-Juli 2012.
Bisariyadi, Keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam Politik Legislasi Nasional, Jurnal Rechtsvinding, Volume 4, Nomor 3, Desember 2015.
Dedy Nuramsi, Kerangka Cita Hukum (Recht Idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1, Juni 2014.
Hariyono Tardjono, Reorentasi Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, Jurnal Renaissance, Vol. 1, No. 02, Agustus 2016.
Jimly Assiddiqie, Partai politik dan Pemilihan Umum Sebagai Instrumen Demokrasi, Jurnal Konstitusi, Vol. 3, No. 4, Desember 2006.
Jimly Assiddiqie, Dinamika Partai politik dan Demokrasi, e-paper, Diakses Tanggal 1 Januari 2017.
Janpatar Simamora, Tafsir Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 3, September 2014.
Lucky Sandra Amalia, Evaluasi Sistem Kepartaian di Era Reformasi, Jurnal Penelitian Politik, Vol. 10, No. 2 Desember 2013.
M. Ilham F. Futuhena, Politik Hukum Perundang-Undangan: Mempertegas Formulasi Legislasi yang Progreasif, Jurnal Recht Vinding, Vol. 2, No. 3 Desember 2003.
Munafrizal Manan, Partai Politik dan Demokrasi Indonesia Meyongsong Pemilihan Umum Tahun 2014, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 4, No. 4, Desember 2012.
Muntoha, Demokrasi dan Negara Hukum, Jurnal Huku, Nomor 3, Volume 16, Juli Tahun 2016.
Teguh Imansyah, Regulasi Partai Politik dalam Mewujudkan Penguatan Partai dan Fungsi Partai Politik, Jurnal Recht Vinding, Vol. 1, No. 3, Desember 2012.
III. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang partai politik
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Partai Politi Tahun 2007 Risalah Rapat Rancangan Undang-Undang Partai Politik Tahun 2007
Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Solopos.com, Perseteruan KMP-KIH Bisa Lumpuhkan Parlemen, Jum’at, 31/10/2014, Diakses Pada Tanggal 9 Agustus 2016.
http://any.web.id/arti-oportunis.info. Diakses Pada tanggal 28 28 November 2016.
http://indonesia dalam sejarah.blogspot.co.id/2013/04/asal mulapartai politik.html?m=1. Diakses pada Tanggal 7 Januari 2017.
http://indonesia dalam sejarah.blogspot.co.id/2013/04/asal mulapartai politik.html?m=1, op.cit, Diakses pada Tanggal 7 Januari 2017.
http://id.mwikipedia.org/wiki/Dewan_Bangsawan_Britania_Raya, Diakses pada Tanggal 7 Januari 2017
http://id.m.wikipedia.org/wiki/kader, Diakses pada Tanggal 7 Januari 2017.
http://teori-politik.blogspot.co.id/2016/03/institusionalisasi-partai- politik.html?m=1. Diakes pada Tanggal 8 Januari 2017
http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?act=view&buku_id=79600&mod=penel itian_detail&sub=PenelitianDetail&typ=html. Diakses pada Tanggal 8 Januari 2017.
http://ugm.ac.id/id/berita/4509kelembagaan.partai.politik.indonesia.masih.lemah, Dakes pada tanggal 6 Januari 2017.
http://universitasislamoki.blogspot.co.id/2014/10/cita-hukum-pancasila- pembukaan-dan.html?m=1. Diakses pada Tanggal 7 Februari 2017.