Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Berbasis Hukum Ekonomi Syari'ah: Kritik Hukum Islam Terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Authors

  • M Nurul Iman IAI Bunga Bangsa Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.47453/eduprof.v1i2.97

Keywords:

Anggaran. Pendapatan, Belanja Negara

Abstract

ABSTRACT

Penelitian ini dilatarbelakangi asumsi yang menyatakan bahwa kemajuan suatu negara bukan hanya dapat dilihat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologinya, tetapi juga dapat dilihat dari stabilitas politik, hukum, dan perekonomiannya.  Untuk memperoleh hasil penulisan yang komprehensif, penulis menggunakan metode historis-normatif untuk menjelaskan konsep APBN Syari‟ah menurut teori politik hukum ekonomi syari‟ah (nazhariyyah siyasah syar‟iyyah fi fiqh al-maliyah) dan UU APBN dalam sistem hukum Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-Undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran 16 rakyat.22 Selain itu, APBN dapat pula diartikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran

This research is motivated by the assumption that the progress of a country can not only be seen from the development of science and technology, but can also be seen from its political, legal, and economic stability. To obtain a comprehensive writing result, the author uses the historical-normative method to explain the concept of the Syari'ah APBN according to the political theory of sharia economic law (nazhariyyah siyasah syar'iyyah fi fiqh al-maliyah) and the APBN Law in the Indonesian legal system. The State Revenue and Expenditure Budget (APBN) is a list or detailed explanation of state revenues and expenditures within a period of one year stipulated by law, and carried out openly and responsibly for the greatest prosperity of the people.22 In addition, APBN can also be interpreted as the annual financial plan of the Indonesian government approved by the House of Representatives. The APBN contains a systematic and detailed list that contains plans for state revenues and expenditures for one fiscal year, which can be considered as a household budget or a company budget which has two sides, namely the revenue side and the expenditure side.

References

Hotma P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, TTP, PT Penerbit Erlangga, 2010.
Hanta Yuda AR, Partai Politik, Pemilu, Koalisi Pemerintahan, dan Prospek Demokrasi, The International Institute Center for Public Policy Research, Indonesia, 2009.
Hendra Nurtjahyo, Filsafat Demokrasi, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2008.
Hassan, Politik Hukum Pengaturan Penyederhanaan Partai Politik Pasca Reformasi (Studi Tentang Electoral Thereshold dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2003). Tesis Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
I Dewa Gede Palguna, Pengaduan Konstitusional (Constitusional Complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Janedri M. Gaffar, Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, Konpress, Jakarta, 2013. Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Konstitusi Press,
Jakarta, 2006.
Kacung Marijan, Sistem Politik Indonesia Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru, Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Lusia Indrastuti dan Susanto Polamolo, Hukum Tata Negara dan Reformasi Konstitusi di Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2003.
Marc Iver, Negara Modern, Bina Aksara, Jakarta, 1988.
Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2014. Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media,
Yogyakarta, 1999.
M. Rifqinizamy Karsayuda, Pembentukan Partai Politik Lokal di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Perspektif Yuridis Konstitusional, UB Press, Malang, 2013.
M. Syahri, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2013.
Munir Fuady, Konsep Negara Demokrasi, PT Refika Aditama, Bandung, 2010. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia, Jakarta, 1977.
M. Alfan Alfian, Demokrasi Pilihlah Aku Earna-Warni Politik Kita, Malang: In- Trans Publishing, Malang, 2009.
Nurainun Mangunsong, Pengantar Hukum Indonesia, Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2012.
Nukthoh Arfawie Kurde, Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Noor MS Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.
Ni’matul Huda, Perkembangan Hukum Tata Negara: Prdebatan dan Gagasan Penyempurnaan, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Revew, FH UII Press, Yogyakarta, 2005.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Soejono Soekanto, Dkk, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 1997.
Soerjono Soekanto, Penelitian Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Srijanti Dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.
Samuel P. Huntington, Gelombang Demokrasi Ketiga, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1997.
Thomas Meyer, Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi, Friedrich- Ebert-Stiftung (FES), Jakarta, 2012.
Umaruddin Masdar, Membaca Pikiran Gus Dur dan Amin Rais Tentang Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999.
Sekretariat Jendral Bawaslu RI, Kajian Sistem Kepartaian, Sistem Pemilu, dan Sistem Presidensial, Tahun 2015.
II. Jurnal
Artis, Eksistensi Partai Politik dan Pemilu Langsung dalam Konteks Demokrasi di Indonesia, Jurnal Sosial Budaya, Vol. 9, No. 1, Januari-Juli 2012.
Bisariyadi, Keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam Politik Legislasi Nasional, Jurnal Rechtsvinding, Volume 4, Nomor 3, Desember 2015.
Dedy Nuramsi, Kerangka Cita Hukum (Recht Idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1, Juni 2014.
Hariyono Tardjono, Reorentasi Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, Jurnal Renaissance, Vol. 1, No. 02, Agustus 2016.
Jimly Assiddiqie, Partai politik dan Pemilihan Umum Sebagai Instrumen Demokrasi, Jurnal Konstitusi, Vol. 3, No. 4, Desember 2006.
Jimly Assiddiqie, Dinamika Partai politik dan Demokrasi, e-paper, Diakses Tanggal 1 Januari 2017.
Janpatar Simamora, Tafsir Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 3, September 2014.
Lucky Sandra Amalia, Evaluasi Sistem Kepartaian di Era Reformasi, Jurnal Penelitian Politik, Vol. 10, No. 2 Desember 2013.
M. Ilham F. Futuhena, Politik Hukum Perundang-Undangan: Mempertegas Formulasi Legislasi yang Progreasif, Jurnal Recht Vinding, Vol. 2, No. 3 Desember 2003.
Munafrizal Manan, Partai Politik dan Demokrasi Indonesia Meyongsong Pemilihan Umum Tahun 2014, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 4, No. 4, Desember 2012.
Muntoha, Demokrasi dan Negara Hukum, Jurnal Huku, Nomor 3, Volume 16, Juli Tahun 2016.
Teguh Imansyah, Regulasi Partai Politik dalam Mewujudkan Penguatan Partai dan Fungsi Partai Politik, Jurnal Recht Vinding, Vol. 1, No. 3, Desember 2012.
III. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang partai politik
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Partai Politi Tahun 2007 Risalah Rapat Rancangan Undang-Undang Partai Politik Tahun 2007
Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Additional Files

Published

2019-09-08

How to Cite

Iman, M. N. (2019). Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Berbasis Hukum Ekonomi Syari’ah: Kritik Hukum Islam Terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Eduprof : Islamic Education Journal, 1(2), 313–356. https://doi.org/10.47453/eduprof.v1i2.97