Bantuan Pendidikan Menengah Universal untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
DOI:
https://doi.org/10.47453/eduprof.v4i2.198Keywords:
Bantuan Pendidikan Menengah Universal, Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga KependidikanAbstract
Kesejahteraan di kalangan Pendidik dan tenaga Kependidikan selalu diperbincangkan, terutama bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang masih berstatus honorer di MA Al Fatah Purwakarta sehingga ini menjadi permasalahan utama kaitannya dengan kualitas mengajar. Pendidik dan Tenaga Kependidikan di MA Al Fatah Purwakarta berjumlah 27 orang Pendidik, 3 orang tenaga kependidikan. Bantuan Pendidikan Menengah Universal sangat penting adanya bagi MA Al Fatah Purwakarta. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Bantuan Pendidikan Menengah Universal dapat meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan. Penelitian ini menggunakan Pendekatan kuanitatif dengan metode deskriftif yang melibatkan sebanyak 21 Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang masih berstatus Honorer. Hasil penelitian menunjukan bahwa; 1) Pendidik dan tenaga kependidikan mengetahui adanya Bantuan Pendidikan Menengah Universal dari Pemerintah Provinsi. 2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan menerima honorarium tambahan setiap bulannya dari anggaran pendapatan MA Al Fatah Purwakarta melalui program Hibah dari Provinsi. 3) Hasil perhitungan data tentang Bantuan Pendidikan Menengah Universal untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan di MA Al Fatah Purwakarta yaitu sebesar 81,90 berada pada kriteria “Baik” pada interval 69% - 83%. Artinya bahwa Bantuan Pendidikan Menengah Universal dapat meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan di MA Al Fatah kecamatan Tegalwaru kabupaten Purwakarta.
References
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Juknis Dana Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Tahun 2021
FAKTABANDUNGRAYA.COM https://www.faktabandungraya.com/2017/11/aher-tujuan-tpp-dan-bpmu-untuk.html. Tanggal Akses : 8 Juni 2022
Ningsih,Ida (2019) Hubungan Kesejahteraan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dengan Kinerja Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Di Sekolah Menengah Atas Persatuan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Republik Indonesia Pekanbaru. Uin Suska Riau.Terdapa pada : https://repository.uin-suska.ac.id/23777/1/TANPA%20BAB%20IV tanggal akses : 8 juni 2022
Sugiyono, (2017). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Graha Ilmu,Jogjakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2002 Tentang Pendanaan Pendidikan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
Bryson, John. 2001. Perencanaan Strategis Bagi Organisasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Flavell, J. H. 1976. Metacognitive Aspects of Problem Solving. In L. B. Resnick (Ed.), The nature of intelligence. Hillsdale, NJ: Erlbaum.
Mulyasa (2002). Kurikulum Berbasis Kompetensi, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
A.Garner, Bryan. 2004. Black’s Law Dictionary Eeighth Edition. USA: West Publishing Co
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Bisnis. Alfabeta : Bandung.
Husaini Usman. (2006). Manajemen, Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan. Jakarta:Bumi Aksara.
Muhaimin, Sutiah, dan Sugeng Listyo Prabowo. 2008, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah dan Madrasah. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Andiawati, Etty (2017). Pengelolaan Keuangan Lembaga Pendidikan/Sekolah. Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Pendidikan Ekonomi UNS Surakarta.